Bolehkah Ketua BPD merangkap jabatan?

Posted on

Ketua BPD merangkap Jabatan, Bolehkah?

Pertanyaan ini mungkin sering ditanyakan oleh para pemimpin desa di seluruh Indonesia. Pertanyaan ini juga penting untuk dijawab, karena menyangkut konflik kepentingan dan konflik antar pemimpin desa. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah ketua BPD boleh merangkap jabatan atau tidak.

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus melihat aturan yang tertuang dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa. Aturan ini menyatakan bahwa ketua BPD tidak boleh merangkap jabatan lain di desa. Hal ini berlaku untuk semua desa di Indonesia.

Selain itu, aturan ini juga menyatakan bahwa ketua BPD harus memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Hal ini berarti bahwa ketua BPD tidak boleh terlalu sibuk dengan jabatan lain yang dia miliki. Jika ketua BPD terlalu sibuk dengan jabatan lain, maka dia tidak akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk ketua BPD yang sudah berpengalaman. Ketua BPD yang sudah berpengalaman dapat memiliki jabatan lain di desa, asalkan jabatan tersebut tidak mengganggu tugasnya sebagai ketua BPD.

Aturan ini berlaku mulai 11 Januari 2023. Hal ini berarti bahwa sebelum tanggal tersebut, ketua BPD masih dapat merangkap jabatan lain di desa. Namun, setelah tanggal tersebut, ketua BPD harus memilih antara jabatan lain di desa atau jabatan sebagai ketua BPD.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa ketua BPD tidak boleh merangkap jabatan lain di desa. Hal ini tertuang dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa. Aturan ini berlaku mulai 11 Januari 2023. Namun, ketua BPD yang sudah berpengalaman dapat memiliki jabatan lain di desa, asalkan jabatan tersebut tidak mengganggu tugasnya sebagai ketua BPD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *