Bolehkah perusahaan menahan gaji karyawan yang resign?

Posted on

Ketika seseorang memutuskan untuk resign dari pekerjaannya, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan. Salah satunya adalah apakah perusahaan boleh menahan gaji karyawan yang resign? Jika ada pertanyaan ini, maka jawabannya adalah boleh. Namun, ada ketentuan-ketentuan tertentu yang harus ditaati perusahaan jika harus menahan gaji karyawan.

Pertama, perusahaan harus memiliki persetujuan dari karyawan. Persetujuan ini harus dicatat secara tertulis dan disetujui oleh kedua belah pihak. Ini penting untuk memastikan bahwa karyawan mengerti bahwa gajinya akan ditahan dan bahwa mereka telah menyetujui hal ini.

Kedua, perusahaan harus menyediakan alasan yang sah untuk menahan gaji karyawan. Hal ini dapat berupa biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar karyawan selama masa percobaan atau biaya lain yang diperlukan untuk menggantikan karyawan yang resign.

Ketiga, perusahaan harus menyediakan jangka waktu yang jelas untuk menahan gaji karyawan. Jangka waktu ini harus disepakati oleh kedua belah pihak. Ini penting untuk memastikan bahwa gaji karyawan tidak akan ditahan selamanya.

Keempat, perusahaan harus memastikan bahwa gaji yang ditahan akan dikembalikan kepada karyawan. Ini penting untuk memastikan bahwa karyawan tidak akan dirugikan.

Di Indonesia, Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mengatur tentang pembayaran gaji. Pasal 88 menyatakan bahwa pemberi kerja tidak boleh menahan gaji karyawan tanpa persetujuan tertulis dari karyawan.

Kesimpulannya, jika perusahaan ingin menahan gaji karyawan yang resign, maka harus ada persetujuan di antara kedua belah pihak. Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan alasan yang sah untuk menahan gaji, jangka waktu yang jelas untuk menahan gaji, dan memastikan bahwa gaji yang ditahan akan dikembalikan kepada karyawan. 16 Sep 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *