Bolehkah suami istri 1 NPWP?

Posted on

Ketika memutuskan untuk menikah, mungkin tidak semua pasangan memikirkan tentang NPWP. Namun, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak yang merupakan suami istri merupakan satu entitas ekonomi dan cukup memiliki satu NPWP.

Ketika istri bersangkutan sudah memiliki NPWP sendiri, maka pasangan tersebut hanya perlu mengajukan penghapusan NPWP istri tersebut. Namun, jika pasangan tersebut ingin memiliki satu NPWP, maka suami istri tersebut dapat mengajukan permohonan untuk gabung NPWP.

Permohonan untuk gabung NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs web DJP. Pertama, Anda harus membuat akun di situs web DJP. Setelah itu, Anda harus mengisi formulir permohonan gabung NPWP dan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.

Setelah itu, Anda harus menunggu proses verifikasi. Proses verifikasi ini memerlukan waktu kurang lebih 2-3 minggu. Jika permohonan Anda disetujui, maka DJP akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah Anda.

Ketika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima satu NPWP baru yang merupakan gabungan dari NPWP suami dan istri. NPWP baru ini akan berlaku mulai 5 Agustus 2022.

Untuk bisa gabung NPWP dengan suami, istri harus memiliki NPWP sendiri. Jika istri belum memiliki NPWP, maka istri tersebut harus mendaftar NPWP terlebih dahulu.

Itulah cara untuk bisa gabung NPWP dengan suami. Meskipun terdengar rumit, namun ini merupakan cara yang tepat untuk memastikan bahwa suami istri memiliki satu NPWP. Dengan begitu, Anda dapat menghemat waktu dan biaya dalam mengurus pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *