Buat NPWP bawa apa saja?

Posted on

Membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran adalah hal yang penting untuk memudahkan pembayaran pajak dan mengurus berbagai hal yang berhubungan dengan pajak. Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia harus memiliki NPWP. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP pribadi:

Warga Negara Indonesia (WNI):
• Fotokopi KTP.
• Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja. Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
• Item lainnya yang bisa diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah fotokopi buku tabungan atau fotokopi rekening listrik.

Warga Negara Asing (WNA):
• Membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
• Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
• Item lainnya yang bisa diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah fotokopi buku tabungan atau fotokopi rekening listrik.

Setelah Anda mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa mengurus NPWP pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Pastikan Anda mengurus NPWP pribadi Anda sebelum tanggal 2 Desember 2022.

Ketika Anda sudah berhasil membuat NPWP pribadi, Anda bisa menggunakannya untuk berbagai hal yang berhubungan dengan pajak. NPWP pribadi Anda juga akan berguna ketika Anda melakukan pembayaran pajak dan mengurus berbagai hal yang berhubungan dengan pajak.

Itulah informasi mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Jangan lupa untuk mengurus NPWP pribadi Anda sebelum tanggal 2 Desember 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *