Cara membuat NPWP dan syaratnya apa saja?

Posted on

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP ini sangat penting untuk mengurus berbagai hal seperti membayar pajak, membuat laporan keuangan, dan mengurus berbagai hal lainnya.

Membuat NPWP pribadi tidaklah sulit, asalkan Anda mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi. Berikut adalah cara membuat NPWP pribadi melalui KPP:

1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi

Untuk membuat NPWP pribadi, Anda harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi. Dokumen persyaratan yang harus disiapkan adalah:

• KTP asli dan fotokopi
• Kartu Keluarga asli dan fotokopi
• Surat Keterangan Domisili asli dan fotokopi
• Surat Keterangan Usaha asli dan fotokopi
• Surat Keterangan Usaha dari pengusaha asli dan fotokopi
• Fotokopi NPWP orang tua jika ada

2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda

Setelah dokumen persyaratan telah disiapkan, Anda dapat datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Di KPP, Anda akan diberikan formulir pengajuan NPWP.

3. Isi formulir pengajuan NPWP

Setelah Anda mendapatkan formulir pengajuan NPWP, Anda harus mengisi formulir tersebut dengan benar. Pastikan untuk mengisi data yang sesuai dengan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

4. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran

Setelah formulir pengajuan NPWP telah diisi dengan benar, Anda harus menyerahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Petugas pendaftaran akan memeriksa dokumen persyaratan dan memastikan bahwa semua data yang dimasukkan ke dalam formulir pengajuan NPWP telah benar.

5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak

Setelah dokumen persyaratan telah diverifikasi, Anda akan menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak. Tanda terima ini berisi nomor NPWP yang telah dibuat.

Dengan memiliki NPWP, Anda dapat mengurus berbagai hal seperti membayar pajak, membuat laporan keuangan, dan mengurus berbagai hal lainnya. Jadi, jangan lupa untuk membuat NPWP pribadi Anda sebelum 2 Desember 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *