Fungsi BPD ada berapa?

Posted on

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebuah lembaga yang berada di bawah pemerintah desa yang bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya. BPD merupakan wadah bagi masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan desa. BPD ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.110/2016.

Menurut Permendagri No.110/2016, tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ada empat yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, menyampaikan usulan dan saran kepada Kepala Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Pertama, tugas BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Rancangan Peraturan Desa adalah peraturan yang dibuat oleh Kepala Desa untuk mengatur dan mengatur kehidupan masyarakat desa. BPD memiliki hak untuk mengutarakan pendapat dan memberikan masukan dalam proses pembuatan Rancangan Peraturan Desa.

Kedua, tugas BPD adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. BPD memiliki hak untuk mendengarkan aspirasi masyarakat desa dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kepala Desa. Dengan demikian, BPD membantu Kepala Desa dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan desa.

Ketiga, tugas BPD adalah menyampaikan usulan dan saran kepada Kepala Desa. BPD memiliki hak untuk menyampaikan usulan dan saran kepada Kepala Desa untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa. Usulan dan saran tersebut harus disetujui oleh Kepala Desa sebelum diimplementasikan.

Keempat, tugas BPD adalah melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. BPD dapat melakukan pengawasan dengan cara memeriksa laporan Kepala Desa, mengadakan rapat dengan Kepala Desa, dan menyampaikan usulan dan saran kepada Kepala Desa.

Dari empat tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ditetapkan melalui Permendagri No.110/2016, dapat disimpulkan bahwa BPD memiliki fungsi yang sangat penting dalam pemerintahan desa. BPD membantu Kepala Desa dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, menyampaikan usulan dan saran kepada Kepala Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Dengan demikian, BPD dapat membantu Kepala Desa dalam meningkatkan kualitas pemerintahan desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *