Gaji dibawah 2 juta apakah kena pajak?

Posted on

Gaji dibawah 2 juta apakah kena pajak?

Adapun, aturan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pengusaha kecil mengalami perubahan. Satu hal yang patut disoroti adalah Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). Dengan PP ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan sah tidak dikenakan pajak.

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku di Indonesia, setiap orang yang memiliki penghasilan dari berbagai sumber wajib membayar pajak. Namun, ada beberapa pengecualian yang diberikan oleh pemerintah, salah satunya adalah bagi mereka yang memiliki gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai batasan untuk menentukan siapa yang wajib membayar pajak. PTKP adalah jumlah penghasilan yang dibebaskan dari pajak. Dengan PTKP ini, maka orang yang memiliki gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan sah tidak dikenakan pajak.

Tetapi, perlu diingat bahwa PTKP ini hanya berlaku untuk gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Jika gaji Anda melebihi batas ini, maka Anda harus membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.

Selain itu, jika Anda memiliki penghasilan lain selain gaji, seperti dividen, bunga bank, atau penghasilan lainnya, maka Anda harus membayar pajak untuk semua penghasilan tersebut.

Untuk memastikan bahwa Anda tidak terkena pajak, Anda harus memastikan bahwa gaji Anda tidak melebihi batas PTKP. Jika gaji Anda melebihi batas ini, maka Anda harus membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.

Jadi, jika Anda memiliki gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan, maka Anda sah tidak dikenakan pajak. Namun, jika gaji Anda melebihi batas ini, maka Anda harus membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku. Peraturan ini berlaku mulai 4 Januari 2023.

Dengan demikian, jika Anda memiliki gaji di bawah Rp 2 juta per bulan, maka Anda sah tidak dikenakan pajak. Namun, jika gaji Anda melebihi batas ini, maka Anda harus membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku. Jadi, jangan lupa untuk memastikan bahwa gaji Anda tidak melebihi batas PTKP agar Anda tidak terkena pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *