Jasa Arsitek kena pajak apa?

Posted on

Pajak adalah salah satu hal yang tidak bisa dihindari oleh para arsitek. Namun, tahukah Anda apa saja yang harus dikenakan pajak oleh para arsitek? Di bawah ini adalah beberapa informasi yang bisa Anda ketahui tentang jasa arsitek yang harus dikenakan pajak.

Pertama, jasa arsitek termasuk dalam objek PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Jadi, jika Anda seorang arsitek yang menyediakan jasa, maka Anda harus membayar PPh Pasal 23.

Kedua, jika Anda seorang arsitek yang menyediakan jasa desain, maka Anda juga harus membayar PPh Pasal 4 ayat 2. PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas penyediaan jasa desain. Oleh karena itu, jika Anda seorang arsitek yang menyediakan jasa desain, maka Anda harus membayar PPh Pasal 4 ayat 2.

Ketiga, jika Anda seorang arsitek yang menyediakan jasa konsultasi, maka Anda juga harus membayar PPh Pasal 4 ayat 3. PPh Pasal 4 ayat 3 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas penyediaan jasa konsultasi. Oleh karena itu, jika Anda seorang arsitek yang menyediakan jasa konsultasi, maka Anda harus membayar PPh Pasal 4 ayat 3.

Keempat, jika Anda seorang arsitek yang menyediakan jasa konstruksi, maka Anda juga harus membayar PPh Pasal 4 ayat 4. PPh Pasal 4 ayat 4 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas penyediaan jasa konstruksi. Oleh karena itu, jika Anda seorang arsitek yang menyediakan jasa konstruksi, maka Anda harus membayar PPh Pasal 4 ayat 4.

Demikianlah informasi yang bisa Anda ketahui tentang jasa arsitek yang harus dikenakan pajak. Selain itu, jasa arsitek juga termasuk salah satu objek PPh Pasal 23, yang mana pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Dengan informasi ini, Anda sebagai arsitek dapat mengetahui apa saja yang harus dikenakan pajak. 5 November 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *