Jika PNS meninggal ahli waris dapat apa?

Posted on

Jika PNS meninggal dunia, ahli waris yang dapat menerima hak-hak tersebut adalah pasangan dan anak-anaknya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017. Disebut di aturan tersebut bahwa hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah Tunjangan Hari Tua (THT), Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa.

Tunjangan Hari Tua (THT) adalah hak yang diberikan kepada ahli waris PNS yang meninggal dunia. THT diberikan sebagai pengganti gaji yang akan diterima PNS jika masih hidup. THT diberikan selama 5 tahun terhitung mulai tanggal kematian PNS.

Asuransi Kematian adalah hak yang diberikan kepada ahli waris PNS yang meninggal dunia. Asuransi Kematian ini berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal kematian PNS. Jumlah asuransi yang diberikan adalah sebesar 1 kali gaji pokok PNS.

Uang Duka Wafat adalah hak yang diberikan kepada ahli waris PNS yang meninggal dunia. Uang Duka Wafat ini berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal kematian PNS. Jumlah uang duka yang diberikan adalah sebesar 1 kali gaji pokok PNS.

Dana Penguburan adalah hak yang diberikan kepada ahli waris PNS yang meninggal dunia. Dana Penguburan ini berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal kematian PNS. Jumlah dana penguburan yang diberikan adalah sebesar 1 kali gaji pokok PNS.

Beasiswa adalah hak yang diberikan kepada ahli waris PNS yang meninggal dunia. Beasiswa ini berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal kematian PNS. Jumlah beasiswa yang diberikan adalah sebesar 1 kali gaji pokok PNS.

Jadi, jika PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa. Semua hak tersebut berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal kematian PNS, yaitu 5 Januari 2023.

Dengan demikian, jika PNS aktif meninggal dunia, ahli waris yang dapat menerima hak-hak tersebut adalah pasangan dan anak-anaknya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017. Oleh karena itu, para ahli waris PNS yang meninggal dunia harus memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memperoleh hak-hak yang dijamin oleh pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *