Kapan bayar pajak tahunan?

Posted on

Kapan bayar pajak tahunan? Pertanyaan ini seringkali diajukan oleh para wajib pajak. Hal ini dikarenakan pembayaran pajak tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak.

Pembayaran pajak tahunan merupakan salah satu bentuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak. Pembayaran pajak tahunan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 97/PMK.03/2019 tentang Pembayaran Pajak Tahunan, batas waktu penyampaiannya paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak. Selain itu, Menteri Keuangan juga menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama adalah 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Untuk memudahkan para wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak tahunan, pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas pembayaran yang dapat diakses melalui internet. Dengan adanya fasilitas ini, para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan dengan lebih mudah dan cepat.

Selain itu, para wajib pajak juga dapat membayar pajak tahunan melalui bank. Para wajib pajak dapat membayar pajak tahunan melalui bank dengan menggunakan kartu ATM atau kartu kredit. Cara ini merupakan cara yang paling mudah dan cepat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan.

Namun, para wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pajak tahunan secara manual. Cara ini dilakukan dengan mengisi formulir pembayaran pajak tahunan yang tersedia di kantor pajak setempat. Setelah formulir tersebut diisi, para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan melalui bank atau melalui transfer tunai.

Pembayaran pajak tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, para wajib pajak harus membayar pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Batas waktu penyampaiannya paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak. Selain itu, Menteri Keuangan juga menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama adalah 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Dengan demikian, para wajib pajak dapat membayar pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *