Kapan terakhir validasi NIK menjadi NPWP?

Posted on

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada tahun 2024. Hal ini menjadi perhatian bagi para wajib pajak untuk memastikan bahwa NIK mereka sudah valid dan terverifikasi sebelum batas waktu yang ditentukan.

Kapan terakhir validasi NIK menjadi NPWP? Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa validasi NIK harus selesai paling lambat 1 Februari 2023. Oleh karena itu, wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK mereka sebelum batas waktu tersebut.

Validasi NIK dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Wajib pajak harus menyertakan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi Kartu Keluarga. Setelah mengisi formulir, wajib pajak harus menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh KPP.

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan validasi NIK melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak harus mengisi formulir pendaftaran NPWP dan mengunggah dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi Kartu Keluarga. Setelah mengisi formulir, wajib pajak harus menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh DJP.

Validasi NIK juga dapat dilakukan melalui aplikasi mobile DJP. Wajib pajak harus mengunduh aplikasi mobile DJP dan mengisi formulir pendaftaran NPWP. Setelah mengisi formulir, wajib pajak harus menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh DJP.

Untuk memastikan bahwa NIK Anda sudah valid dan terverifikasi sebelum batas waktu yang ditentukan, wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK mereka. Validasi NIK dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau aplikasi mobile DJP. Wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK mereka sebelum 1 Februari 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *