Kapan uang retensi 5% dari nilai kontrak dapat dibayarkan ke kontraktor?

Posted on

Kapan uang retensi 5% dari nilai kontrak dapat dibayarkan ke kontraktor?

Ketika menjalankan proyek konstruksi, pemilik proyek akan menahan sebagian dari nilai kontrak untuk memastikan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan baik. Ini disebut retensi. Retensi dapat diterapkan pada semua jenis proyek konstruksi, baik besar maupun kecil. Retensi biasanya ditetapkan sebagai persentase dari nilai kontrak.

Sebagian besar pemilik proyek menetapkan retensi sebesar 5% dari nilai kontrak. Namun, mereka harus mengetahui kapan uang retensi tersebut dapat dibayarkan ke kontraktor. Berikut adalah panduan tentang kapan uang retensi 5% dari nilai kontrak dapat dibayarkan ke kontraktor.

Pertama-tama, 95% dari nilai kontrak harus dibayarkan ke kontraktor setelah pekerjaan konstruksi/jasa lainnya selesai 100% dilakukan serah terima hasil pekerjaan untuk pertama kali (Provisional Hand Over). Sisanya 5% dari nilai kontrak hanya boleh dibayarkan setelah masa pemelihaan berakhir. Mekanisme pembayaran dengan memberikan retensi adalah sebagai berikut:

1. Setelah pekerjaan konstruksi/jasa lainnya selesai 100% dilakukan serah terima hasil pekerjaan untuk pertama kali (Provisional Hand Over).

2. Pemilik proyek harus melakukan pemeriksaan ulang (Final Hand Over) untuk memastikan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan baik.

3. Setelah pemeriksaan ulang selesai, pemilik proyek harus mengirimkan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada kontraktor.

4. Jika laporan hasil pemeriksaan ulang menunjukkan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan baik, pemilik proyek harus segera membayar sisa 5% dari nilai kontrak kepada kontraktor.

Ketika membayar retensi, pemilik proyek harus memastikan bahwa kontraktor telah menyelesaikan semua pekerjaan yang telah disepakati. Pemilik proyek juga harus memastikan bahwa kontraktor telah menyelesaikan semua pekerjaan yang telah disepakati dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Ketika membayar retensi, pemilik proyek juga harus memastikan bahwa kontraktor telah menyelesaikan semua pekerjaan yang telah disepakati dengan baik. Jika ada masalah dengan pekerjaan yang telah diselesaikan, pemilik proyek harus memastikan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan sebelum membayar retensi.

Dalam kesimpulannya, uang retensi 5% dari nilai kontrak hanya boleh dibayarkan setelah masa pemeriksaan ulang berakhir dan semua pekerjaan telah diselesaikan dengan baik. Pemilik proyek harus memastikan bahwa semua pekerjaan telah diselesaikan dengan baik sebelum membayar retensi. Ini adalah cara yang tepat untuk memastikan bahwa kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan persyaratan kontrak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *