Kartu NPWP dikirim lewat apa?

Posted on

Kartu NPWP adalah kartu identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kartu ini berisi nomor NPWP dan informasi lainnya tentang wajib pajak. Kartu NPWP juga dikenal sebagai kartu identitas pajak (KIP).

Kartu NPWP dikirimkan kepada wajib pajak melalui pos atau jasa pengiriman lainnya. Dalam hal ini, kartu fisik NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak. Apabila Kakak belum menerima kartu NPWP fisik, silakan dikonfirmasi ke KPP terdaftar.

Untuk memudahkan wajib pajak, DJP telah menyediakan layanan pengiriman kartu NPWP secara online melalui situs pajak.go.id. Wajib pajak dapat memilih layanan pengiriman kartu NPWP melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.

Untuk menggunakan layanan pengiriman kartu NPWP secara online, wajib pajak harus memiliki akun di situs pajak.go.id. Setelah memiliki akun, wajib pajak dapat login ke situs dan memilih layanan pengiriman kartu NPWP. Setelah itu, wajib pajak harus mengisi formulir pengiriman kartu NPWP dengan mengisi informasi alamat tujuan dan jenis pengiriman yang diinginkan.

Setelah mengisi formulir pengiriman kartu NPWP, wajib pajak harus mengirimkan formulir tersebut ke DJP. Setelah itu, DJP akan mengirimkan kartu NPWP ke alamat tujuan yang telah ditentukan.

Untuk memastikan bahwa kartu NPWP telah dikirimkan dengan benar, wajib pajak dapat mengecek status pengiriman kartu NPWP melalui akun di situs pajak.go.id. Akun ini juga dapat digunakan untuk mengecek status pembayaran pajak dan informasi lainnya.

Selain itu, wajib pajak juga dapat mengecek status pengiriman kartu NPWP melalui akun Twitter @kring_pajak. Akun ini telah mengumumkan bahwa kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak pada 11 Oktober 2022.

Kartu NPWP adalah kartu identitas wajib pajak yang sangat penting. Oleh karena itu, wajib pajak harus memastikan bahwa kartu NPWP telah dikirimkan dengan benar. Wajib pajak dapat memastikan hal ini dengan mengecek status pengiriman kartu NPWP melalui akun di situs pajak.go.id atau akun Twitter @kring_pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *