NPWP ditanggung siapa?

Posted on

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengidentifikasi Wajib Pajak. NPWP ditanggung oleh siapa? Pertanyaan ini sering diajukan oleh orang-orang yang ingin memahami lebih lanjut tentang NPWP.

Dalam NPWP, tanggungan mengacu pada orang-orang yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak dan bergantung kepadanya karena tidak memiliki penghasilan. Tanggungan dapat berupa orang tua, anak-anak, atau suami/istri. Idealnya, kolom jumlah tanggungan NPWP diisi oleh Wajib Pajak yang sudah menikah atau berstatus sebagai kepala keluarga.

Untuk mengetahui siapa yang termasuk dalam tanggungan NPWP, Wajib Pajak harus mengetahui beberapa hal berikut:

1. Status keluarga: Wajib Pajak harus mengetahui status keluarganya. Jika Wajib Pajak sudah menikah, maka suami/istri dan anak-anaknya termasuk dalam tanggungan NPWP. Jika Wajib Pajak belum menikah, maka orang tua dan saudara-saudaranya termasuk dalam tanggungan NPWP.

2. Penghasilan: Orang-orang yang memiliki penghasilan tidak termasuk dalam tanggungan NPWP. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus memastikan bahwa orang-orang yang ditunjuk sebagai tanggungan NPWP tidak memiliki penghasilan.

3. Usia: Orang-orang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk dalam tanggungan NPWP. Namun, orang-orang yang berusia di atas 18 tahun tidak termasuk dalam tanggungan NPWP jika mereka memiliki penghasilan.

Selain itu, ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh Wajib Pajak jika mereka memiliki tanggungan NPWP. Beberapa di antaranya adalah:

1. Pajak yang lebih rendah: Wajib Pajak yang memiliki tanggungan NPWP akan mendapatkan pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan Wajib Pajak yang tidak memiliki tanggungan NPWP.

2. Potongan pajak: Wajib Pajak yang memiliki tanggungan NPWP juga akan mendapatkan potongan pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan Wajib Pajak yang tidak memiliki tanggungan NPWP.

3. Penghasilan tambahan: Wajib Pajak yang memiliki tanggungan NPWP juga akan mendapatkan penghasilan tambahan dari potongan pajak yang mereka terima.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa siapa pun yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak dan bergantung kepadanya karena tidak memiliki penghasilan, termasuk dalam tanggungan NPWP. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus memastikan bahwa orang-orang yang ditunjuk sebagai tanggungan NPWP memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. 8 Feb 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *