Pajak mati 5 tahun bayar berapa?

Posted on

Pajak mati adalah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun untuk mempertahankan kepemilikan kendaraan bermotor. Pajak mati 5 tahun bayar berapa? Ini adalah pertanyaan yang sering diajukan oleh pemilik kendaraan bermotor.

Untuk menjawab pertanyaan ini, kami akan menjelaskan berapa biaya yang harus dibayarkan untuk STNK 5 tahunan baru dan perpanjangan STNK, serta biaya pengesahan STNK dan pembuatan BPKB baru.

Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000. Untuk STNK 5 tahunan perpanjangan, biayanya sebesar Rp200.000. Untuk pengesahan STNK, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000 per tahun. Untuk pembuatan BPKB baru, biayanya sebesar Rp225.000.

Jadi, jika Anda memiliki kendaraan bermotor dan ingin membayar pajak mati 5 tahun, Anda harus membayar biaya sebesar Rp1.025.000. Biaya ini harus dibayarkan sebelum tanggal 26 Januari 2023.

Selain biaya pajak mati 5 tahun, Anda juga harus membayar biaya pengesahan STNK setiap tahun. Biaya ini sebesar Rp50.000 per tahun. Jadi, jika Anda membayar pajak mati 5 tahun, Anda juga harus membayar biaya pengesahan STNK sebesar Rp250.000.

Selain biaya pajak mati 5 tahun dan biaya pengesahan STNK, Anda juga harus membayar biaya pembuatan BPKB baru. Biaya ini sebesar Rp225.000. Jadi, jika Anda membayar pajak mati 5 tahun, Anda juga harus membayar biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp225.000.

Jadi, jika Anda memiliki kendaraan bermotor dan ingin membayar pajak mati 5 tahun, Anda harus membayar biaya sebesar Rp1.500.000. Biaya ini harus dibayarkan sebelum tanggal 26 Januari 2023.

Demikianlah informasi tentang pajak mati 5 tahun bayar berapa. Kami berharap informasi ini bermanfaat bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan ingin membayar pajak mati 5 tahun. Jangan lupa untuk membayar biaya pajak mati 5 tahun, biaya pengesahan STNK, dan biaya pembuatan BPKB baru sebelum tanggal 26 Januari 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *