Pajak Nihil apakah harus lapor?

Posted on

Pajak Nihil adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak (WP) yang tidak memiliki penghasilan atau tidak memiliki penghasilan yang dikenakan pajak. Pada 26 Januari 2018, pemerintah resmi mengubah ketentuan dalam PMK No. 243/PMK. 03/2014 yang mengatut tentang Surat Pemberitahuan (SPT) yang di antaranya adalah perubahan ketentuan pelaporan SPT Masa Nihil. Dalam Pasal 10 PMK No. 9/PMK. 03/2018 dikatakan bahwa WP dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT dengan status Masa Nihil.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2018 hingga 26 Januari 2023. Jadi, dalam periode ini, WP yang tidak memiliki penghasilan atau tidak memiliki penghasilan yang dikenakan pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa Nihil. Namun, jika WP memiliki penghasilan yang dikenakan pajak, maka WP harus tetap melaporkan SPT Masa Nihil.

Selain itu, WP juga harus membayar pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima. Pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPh dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh WP, sedangkan PPN dikenakan pada barang dan jasa yang dibeli oleh WP.

Untuk memudahkan WP dalam melaporkan SPT Masa Nihil, pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas dan layanan yang dapat digunakan oleh WP. Fasilitas dan layanan ini antara lain adalah e-Filing, e-SPT, dan e-Billing. Dengan menggunakan fasilitas dan layanan ini, WP dapat melakukan pelaporan SPT Masa Nihil secara online dan cepat.

Dengan adanya perubahan ketentuan pelaporan SPT Masa Nihil, WP yang tidak memiliki penghasilan atau tidak memiliki penghasilan yang dikenakan pajak dapat lebih mudah dalam melaporkan SPT Masa Nihil. WP juga dapat menghemat waktu dan biaya dengan menggunakan fasilitas dan layanan yang disediakan oleh pemerintah. Namun, WP harus tetap membayar pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima. Dengan demikian, WP dapat memastikan bahwa pajak yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *