PPh 1 75 PPh apa?

Posted on

Tahun ini, orang perseorangan yang memiliki surat izin usaha jasa konstruksi diharuskan untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh) sebesar 1,75%. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 9/2022 yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak (DJP) pada 6 Oktober 2022.

PPh 1,75% ini berlaku untuk orang perseorangan yang memiliki surat izin usaha jasa konstruksi. Orang perseorangan yang tidak memiliki surat izin usaha jasa konstruksi, tetapi melakukan kegiatan konstruksi, akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 15%.

Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis usaha jasa konstruksi, seperti pembuatan jalan, jembatan, gedung, dan lainnya. PPh 1,75% juga berlaku untuk jasa konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor, subkontraktor, dan perusahaan konstruksi.

Ketentuan ini berlaku untuk semua orang perseorangan yang melakukan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, para pemilik usaha jasa konstruksi diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini agar tidak dikenakan sanksi atau denda.

DJP menyarankan para pemilik usaha jasa konstruksi untuk memastikan bahwa mereka membayar PPh 1,75% yang benar dan tepat waktu. Pembayaran yang tidak tepat waktu akan dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan penutupan usaha.

Untuk memastikan bahwa pembayaran PPh 1,75% dilakukan dengan benar dan tepat waktu, para pemilik usaha jasa konstruksi disarankan untuk membuat rencana pembayaran PPh yang tepat. Rencana pembayaran ini harus disesuaikan dengan jumlah pendapatan yang diperoleh dari usaha jasa konstruksi.

Selain itu, para pemilik usaha jasa konstruksi juga disarankan untuk membuat laporan keuangan yang akurat. Laporan keuangan ini akan membantu para pemilik usaha jasa konstruksi untuk memastikan bahwa mereka membayar PPh 1,75% yang benar dan tepat waktu.

Dengan demikian, para pemilik usaha jasa konstruksi diharapkan untuk mematuhi ketentuan PPh 1,75% yang dikeluarkan oleh DJP. Hal ini akan membantu para pemilik usaha jasa konstruksi untuk memastikan bahwa mereka membayar PPh 1,75% yang benar dan tepat waktu. Dengan demikian, para pemilik usaha jasa konstruksi dapat terhindar dari sanksi atau denda yang dikenakan oleh DJP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *