PPh 2 persen untuk apa?

Posted on

Pajak Penghasilan (PPh) 2 persen merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan di Indonesia. Pajak ini dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa yang dibayarkan kepada wajib pajak yang berada di luar negeri. Sedangkan, pajak PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa.

PPh 2 persen dikenakan pada jasa yang dibayarkan oleh pihak yang berada di luar negeri kepada wajib pajak yang berada di dalam negeri. Jasa yang dimaksud meliputi jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.

PPh 2 persen ini juga dikenakan pada jasa yang dibayarkan oleh wajib pajak yang berada di dalam negeri kepada pihak yang berada di luar negeri. PPh 2 persen juga dikenakan pada jasa yang dibayarkan oleh pihak yang berada di luar negeri kepada wajib pajak yang berada di dalam negeri.

Untuk menghitung PPh 2 persen, wajib pajak harus mengetahui jumlah penghasilan yang diterima dari jasa yang dibayarkan. Jumlah penghasilan tersebut harus dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan jasa yang dibayarkan. Jumlah penghasilan yang tersisa kemudian dikalikan dengan tarif PPh 2 persen.

PPh 2 persen juga dikenakan pada jasa yang dibayarkan oleh wajib pajak yang berada di luar negeri kepada pihak yang berada di dalam negeri. Untuk jasa yang dibayarkan oleh wajib pajak yang berada di luar negeri, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan pembayaran PPh 2 persen kepada Direktorat Jenderal Pajak.

PPh 2 persen merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak di Indonesia. PPh 2 persen dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa yang dibayarkan kepada wajib pajak yang berada di luar negeri. Sedangkan, pajak PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa. Untuk Jasa pada PPh 23 meliputi jasa teknik, jasa manajmen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.

Untuk memastikan bahwa PPh 2 persen telah dibayarkan dengan benar, wajib pajak harus memastikan bahwa jumlah penghasilan yang diterima telah dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan jasa yang dibayarkan. Selain itu, wajib pajak juga harus mengajukan surat permohonan pembayaran PPh 2 persen kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, wajib pajak dapat memastikan bahwa PPh 2 persen telah dibayarkan dengan benar dan tepat waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *