PPh 23 minimal berapa?

Posted on

PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari usaha atau pekerjaan. PPh 23 dikenakan untuk setiap orang yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang disebut sebagai penghasilan kena pajak (PKP).

Meskipun PPh 23 dikenakan pada penghasilan, namun tidak ada batasan minimal dalam pemotongan PPh 23. Hal ini berarti bahwa bahkan jika Anda memiliki penghasilan yang sangat rendah, Anda masih harus membayar PPh 23.

Tetapi, Anda harus membayar PPh 23 hanya jika penghasilan Anda melebihi batas minimum pengenaan pajak. Batas minimum pengenaan pajak adalah Rp 4.500.000 per tahun. Jika penghasilan Anda kurang dari Rp 4.500.000 per tahun, Anda tidak perlu membayar PPh 23.

Meskipun tidak ada batasan minimal dalam pemotongan PPh 23, ada beberapa aturan yang harus diikuti. Misalnya, Anda harus mengajukan laporan PPh 23 setiap bulan. Anda juga harus mengirimkan laporan PPh 23 kepada Kementerian Keuangan dan membayar PPh 23 kepada Kementerian Keuangan setiap bulan.

Anda juga harus membayar PPh 23 setiap bulan jika penghasilan Anda melebihi batas minimum pengenaan pajak. Jika Anda tidak membayar PPh 23, Anda akan dikenakan denda dan dapat dikenakan sanksi lainnya.

Jadi, jika Anda memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan, Anda harus membayar PPh 23. Namun, tidak ada batasan minimal dalam pemotongan PPh 23. Anda harus membayar PPh 23 hanya jika penghasilan Anda melebihi batas minimum pengenaan pajak. Jika Anda tidak membayar PPh 23, Anda akan dikenakan denda dan dapat dikenakan sanksi lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *