PPh 3% itu apa?

Posted on

PPh 3% adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh para pengusaha yang melakukan transaksi jasa konstruksi. PPh 3% ini berlaku untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b. Selain itu, PPh 3% juga berlaku untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha.

PPh 3% ini berlaku mulai tanggal 30 Agustus 2018. PPh 3% ini dikenakan untuk setiap transaksi jasa konstruksi yang dilakukan oleh para pengusaha. PPh 3% ini dikenakan dengan tarif sebesar 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b. Sementara itu, tarif PPh 3% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha adalah sebesar 4%.

Untuk membayar PPh 3%, para pengusaha harus mengisi formulir SPT PPh Pasal 4 ayat 2. Formulir ini harus diisi dengan informasi yang benar dan akurat, seperti nama pengusaha, alamat, NPWP, jenis jasa yang diberikan, jumlah pembayaran, dan lain-lain. Setelah formulir terisi dengan benar, para pengusaha harus mengirimkan formulir tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdekat.

Selain itu, para pengusaha juga harus menyiapkan bukti pembayaran PPh 3%. Bukti pembayaran ini berupa bukti setoran PPh 3% yang diterbitkan oleh KPP. Bukti setoran ini harus disimpan oleh para pengusaha sebagai bukti bahwa mereka telah membayar PPh 3% yang telah ditetapkan.

Itulah beberapa tips tentang PPh 3% yang harus diketahui oleh para pengusaha. PPh 3% ini berlaku mulai tanggal 30 Agustus 2018 dan dikenakan dengan tarif sebesar 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b. Sementara itu, tarif PPh 3% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha adalah sebesar 4%. Jadi, pastikan untuk membayar PPh 3% yang telah ditetapkan dan menyimpan bukti pembayarannya sebagai bukti bahwa Anda telah membayar PPh 3% yang telah ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *