RT termasuk perangkat desa apa tidak?

Posted on

5 hari lalu, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perangkat Desa. Dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan tersebut, disebutkan bahwa perangkat desa adalah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) terdiri atas Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Kepala Teknis.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa perangkat desa adalah seorang yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh desa, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini termasuk tugas-tugas yang berkaitan dengan pembangunan desa, pengelolaan sumber daya desa, pengelolaan keuangan desa, dan lain-lain.

Namun, dari pasal tersebut juga jelas bahwa RT tidak termasuk dalam perangkat desa yang disebutkan. RT adalah singkatan dari Rukun Tetangga, yang merupakan suatu kelompok masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah yang sama. Kelompok ini dibentuk untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Meskipun RT tidak termasuk dalam perangkat desa, namun mereka masih dapat memainkan peran penting dalam pembangunan desa. Mereka dapat membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, membantu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan desa, dan membantu dalam menciptakan iklim yang kondusif untuk pembangunan desa.

Oleh karena itu, RT masih memiliki peran penting dalam pembangunan desa meskipun tidak termasuk dalam perangkat desa. Oleh karena itu, pemerintah desa harus menciptakan kesempatan bagi RT untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Dengan begitu, pembangunan desa dapat berjalan dengan lebih baik dan efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *