Setelah Bayar pajak Online Apakah harus ke Samsat?

Posted on

Bayar pajak STNK online sudah menjadi salah satu cara yang paling mudah dan efisien untuk membayar pajak STNK. Dengan menggunakan layanan E-Samsat, AutoFamily bisa melakukan pembayaran pajak STNK secara online tanpa harus ke Kantor Samsat.

Meskipun demikian, AutoFamily masih harus mengunjungi Kantor Samsat untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak STNK. Ini karena setelah AutoFamily melakukan pembayaran pajak STNK secara online, AutoFamily masih harus mengurus pengambilan bukti pembayaran pajak STNK di Kantor Samsat.

Nah, bagi AutoFamily yang ingin mengurus pengambilan bukti pembayaran pajak STNK di Kantor Samsat, berikut adalah beberapa tips yang bisa diikuti:

1. Pastikan AutoFamily membawa dokumen yang diperlukan. Sebelum AutoFamily mengunjungi Kantor Samsat, pastikan AutoFamily membawa dokumen yang diperlukan seperti bukti pembayaran pajak STNK, fotokopi KTP, dan fotokopi STNK.

2. Pastikan AutoFamily mengisi formulir yang tersedia. Setelah AutoFamily membawa dokumen yang diperlukan, AutoFamily juga harus mengisi formulir yang tersedia di Kantor Samsat.

3. Pastikan AutoFamily membayar biaya yang dikenakan. Setelah AutoFamily mengisi formulir, AutoFamily juga harus membayar biaya yang dikenakan oleh Kantor Samsat.

4. Pastikan AutoFamily mengambil bukti pembayaran pajak STNK. Setelah AutoFamily membayar biaya yang dikenakan, AutoFamily juga harus mengambil bukti pembayaran pajak STNK yang telah diterbitkan oleh Kantor Samsat.

Demikianlah beberapa tips yang bisa diikuti oleh AutoFamily setelah melakukan pembayaran pajak STNK secara online. Dengan mengikuti tips di atas, AutoFamily bisa menyelesaikan proses pembayaran pajak STNK secara online dengan mudah dan efisien. Jadi, mulai 26 Januari 2023, AutoFamily bisa membayar pajak STNK secara online tanpa harus ke Kantor Samsat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *