Setelah kartu NPWP jadi apa yang harus dilakukan?

Posted on

Setelah memiliki Kartu NPWP, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemiliknya. Kewajiban tersebut meliputi pembukuan dan membuat laporan keuangan, pemotongan/pemungutan terhadap objek pajak PPh Pasal, dan item lainnya.

Pertama, setelah memiliki Kartu NPWP, pemiliknya harus melakukan pembukuan dan membuat laporan keuangan (Neraca + Laporan Rugi Laba) pada akhir tahun buku atau pencatatan bagi WP Orang Pribadi yang omsetnya kurang dari Rp 4,8 Milyar setahun. Pembukuan dan laporan keuangan ini penting untuk mengetahui keadaan keuangan perusahaan dan untuk menghindari masalah pajak yang mungkin terjadi di masa depan.

Kedua, pemilik Kartu NPWP juga harus melakukan pemotongan/pemungutan terhadap objek pajak PPh Pasal. Pemotongan/pemungutan ini harus dilakukan secara tepat waktu dan jumlahnya harus sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah. Jika tidak, maka pemilik Kartu NPWP akan dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan tindakan lainnya.

Selain itu, pemilik Kartu NPWP juga harus membayar pajak penghasilan tahunan (PPh 21) dan pajak penghasilan tahunan (PPh 22). Pembayaran ini harus dilakukan secara tepat waktu dan jumlahnya harus sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah. Jika tidak, maka pemilik Kartu NPWP akan dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan tindakan lainnya.

Ketiga, pemilik Kartu NPWP juga harus melakukan pengisian formulir SPT Tahunan. Formulir ini harus diisi dengan benar dan tepat waktu. Jika tidak, maka pemilik Kartu NPWP akan dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan tindakan lainnya.

Keempat, pemilik Kartu NPWP juga harus membuat laporan pajak tahunan. Laporan ini harus diisi dengan benar dan tepat waktu. Jika tidak, maka pemilik Kartu NPWP akan dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan tindakan lainnya.

Demikian beberapa tips yang harus diperhatikan setelah memiliki Kartu NPWP. Dengan mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut, maka pemilik Kartu NPWP dapat menghindari masalah pajak yang mungkin terjadi di masa depan. 5 Agustus 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *