Siapa saja yang bisa memiliki NPWP?

Posted on

Siapa saja yang bisa memiliki NPWP?

Seperti yang kita ketahui, NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai identitas bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Jadi, siapa saja yang bisa memiliki NPWP?

Secara umum, setiap orang yang terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia berhak memiliki NPWP. Namun, ada beberapa kategori orang yang diwajibkan untuk memiliki NPWP. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Semua orang yang memiliki penghasilan yang dikenakan pajak harus memiliki NPWP. Ini termasuk orang yang bekerja di sebuah perusahaan, pekerja freelance, dan pemilik usaha. Jika Anda termasuk salah satu dari kategori ini, maka Anda wajib memiliki NPWP.

2. Wajib Pajak Badan

Semua badan yang terdaftar di Indonesia, baik itu perusahaan, organisasi, ataupun lembaga harus memiliki NPWP. Hal ini berlaku untuk semua jenis badan, termasuk yayasan, asosiasi, dan lainnya.

3. Wajib Pajak Non-Residen

Selain wajib pajak orang pribadi dan badan, orang yang tidak tinggal di Indonesia juga diwajibkan untuk memiliki NPWP. Ini termasuk orang yang tinggal di luar negeri dan melakukan transaksi bisnis di Indonesia.

4. Wajib Pajak Penghasil Bunga

Orang yang memiliki tabungan di bank ataupun memiliki surat berharga seperti obligasi, saham, dan lainnya juga diwajibkan untuk memiliki NPWP. Ini karena bunga yang diterima dari tabungan ataupun surat berharga tersebut harus dikenakan pajak.

Demikianlah beberapa kategori orang yang diwajibkan untuk memiliki NPWP. Jika Anda termasuk salah satu dari kategori tersebut, maka Anda wajib memiliki NPWP. Jangan lupa untuk membuat NPWP segera jika Anda belum memilikinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *