Tahun ini, ada banyak orang yang ingin tahu siapa saja yang tidak dikenakan pajak. Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 11%.
Barang Kebutuhan Pokok
Barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 11% adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, dan bahan makanan lainnya.
Jasa
Beberapa jasa yang tidak dikenakan PPN 11% adalah jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan, dan jasa lainnya yang tidak berhubungan dengan perdagangan.
Vaksin, Buku Pelajaran, dan Kitab Suci
Vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci juga tidak dikenakan PPN 11%.
Item Lainnya
Selain barang kebutuhan pokok, jasa, vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci, ada beberapa item lainnya yang tidak dikenakan PPN 11%. Item ini meliputi bahan kimia, bahan konstruksi, bahan makanan, dan bahan lainnya yang tidak berhubungan dengan perdagangan.
Kesimpulan
Dari daftar di atas, kita dapat melihat bahwa ada banyak barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 11%. Jadi, jika Anda ingin mengetahui siapa saja yang tidak dikenakan pajak, Anda dapat menggunakan daftar di atas sebagai panduan. Perlu diingat bahwa daftar ini dapat berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan untuk memeriksa informasi terbaru tentang PPN 11% pada tanggal 9 Oktober 2022.