Siapa saja yang wajib lapor pajak?

Posted on

Surabaya – Siapa saja yang wajib lapor pajak? Setiap orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa pelaporan SPT tidak dikecualikan bagi Wajib Pajak dengan gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak adalah setiap orang yang berkewajiban membayar pajak penghasilan. Wajib Pajak dibagi menjadi dua kategori, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan (WPB).

WPOP adalah Wajib Pajak yang berstatus sebagai orang pribadi, baik yang berstatus sebagai Wajib Pajak Pribadi (WPP) maupun Wajib Pajak Tidak Pribadi (WTP). WPP adalah Wajib Pajak yang berstatus sebagai Wajib Pajak Pribadi, sedangkan WTP adalah Wajib Pajak yang berstatus sebagai Wajib Pajak Tidak Pribadi.

WPB adalah Wajib Pajak yang berstatus sebagai badan, baik yang berstatus sebagai Wajib Pajak Badan (WPB) maupun Wajib Pajak Tidak Badan (WTB). WPB adalah Wajib Pajak yang berstatus sebagai Wajib Pajak Badan, sedangkan WTB adalah Wajib Pajak yang berstatus sebagai Wajib Pajak Tidak Badan.

Selain WPOP dan WPB, ada juga Wajib Pajak yang berstatus sebagai Wajib Pajak Lainnya (WPL). WPL adalah Wajib Pajak yang berstatus sebagai Wajib Pajak Lainnya, misalnya Wajib Pajak Penghasilan Bukan Pekerja (WPBP), Wajib Pajak Penghasilan Lainnya (WPLN), dan Wajib Pajak Pertambahan Nilai (WPPN).

Semua Wajib Pajak di atas wajib melaporkan SPT Tahunan pada 13 Februari 2023. Pelaporan SPT ini bertujuan untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan antara lain bukti penghasilan, bukti pengeluaran, dan laporan keuangan. Setelah dokumen-dokumen tersebut disiapkan, Wajib Pajak dapat mengajukan SPT Tahunan melalui e-Filing.

Demikianlah informasi mengenai siapa saja yang wajib lapor pajak. Semua Wajib Pajak yang memiliki NPWP aktif wajib melaporkan SPT Tahunan pada 13 Februari 2023. Jadi, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *