Siapa yang harus mempunyai NPWP?

Posted on

Siapa yang Harus Mempunyai NPWP?

Seperti yang kita ketahui, NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai identitas bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Dalam pengertian tersebut sudah cukup jelas bahwa kepemilikan NPWP wajib dimiliki oleh semua orang. Namun, tahukah Anda siapa saja yang harus memiliki NPWP?

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan, ada beberapa kategori orang yang wajib memiliki NPWP. Kategori tersebut antara lain adalah:

1. Orang Pribadi

Orang pribadi yang wajib memiliki NPWP adalah orang yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp. 50 juta per tahun. Orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp. 50 juta per tahun masih bisa memiliki NPWP, namun tidak wajib.

2. Badan

Badan yang wajib memiliki NPWP adalah badan yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp. 4,8 miliar per tahun. Badan yang berpenghasilan di bawah Rp. 4,8 miliar per tahun masih bisa memiliki NPWP, namun tidak wajib.

3. Wajib Pajak Luar Negeri

Wajib Pajak Luar Negeri adalah orang atau badan yang berdomisili di luar negeri, namun memiliki penghasilan di Indonesia. Wajib Pajak Luar Negeri wajib memiliki NPWP untuk menghindari pembayaran pajak yang berlebihan.

4. Pemilik Rekening Bank

Pemilik rekening bank yang memiliki saldo di atas Rp. 2,5 miliar wajib memiliki NPWP. Pemilik rekening bank yang memiliki saldo di bawah Rp. 2,5 miliar masih bisa memiliki NPWP, namun tidak wajib.

5. Pemilik Saham

Pemilik saham yang memiliki saham di atas Rp. 2,5 miliar wajib memiliki NPWP. Pemilik saham yang memiliki saham di bawah Rp. 2,5 miliar masih bisa memiliki NPWP, namun tidak wajib.

6. Pemilik Tanah dan Bangunan

Pemilik tanah dan bangunan yang memiliki tanah dan bangunan di atas Rp. 2,5 miliar wajib memiliki NPWP. Pemilik tanah dan bangunan yang memiliki tanah dan bangunan di bawah Rp. 2,5 miliar masih bisa memiliki NPWP, namun tidak wajib.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa NPWP wajib dimiliki oleh orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp. 50 juta per tahun, badan yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp. 4,8 miliar per tahun, wajib pajak luar negeri, pemilik rekening bank yang memiliki saldo di atas Rp. 2,5 miliar, pemilik saham yang memiliki saham di atas Rp. 2,5 miliar, dan pemilik tanah dan bangunan yang memiliki tanah dan bangunan di atas Rp. 2,5 miliar. Namun, orang pribadi, badan, pemilik rekening bank, pemilik saham, dan pemilik tanah dan bangunan yang memiliki penghasilan, saldo, saham, dan tanah dan bangunan di bawah Rp. 2,5 miliar masih bisa memiliki NPWP, namun tidak wajib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *