Siapa yang kena NPWP?

Posted on

Siapa yang Harus Mendaftar NPWP?

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, yang diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Pada tahun 2021, pemerintah telah mengumumkan bahwa semua orang yang berusia 18 tahun atau lebih harus memiliki NPWP. Ini berlaku mulai 7 Maret 2022.

Jadi, siapa saja yang harus mendaftar NPWP?

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi adalah orang yang menghasilkan pendapatan dari usaha atau profesi, dan yang menghasilkan pendapatan dari sumber lain seperti dividen, bunga, royalti, dan sebagainya.

2. Wajib Pajak Badan

Wajib Pajak Badan adalah badan usaha yang menghasilkan pendapatan dari usaha atau profesi. Ini termasuk badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan firma, koperasi, dan lainnya.

3. Wajib Pajak Bukan Badan

Wajib Pajak Bukan Badan adalah organisasi yang tidak berbentuk badan usaha, seperti yayasan, komite, asosiasi, dan lainnya.

4. Wajib Pajak Eksportir

Wajib Pajak Eksportir adalah perusahaan yang mengekspor barang atau jasa ke luar negeri.

5. Wajib Pajak Perorangan

Wajib Pajak Perorangan adalah orang yang menghasilkan pendapatan dari usaha atau profesi, dan yang menghasilkan pendapatan dari sumber lain seperti dividen, bunga, royalti, dan sebagainya.

6. Wajib Pajak Pemilik Harta

Wajib Pajak Pemilik Harta adalah orang yang memiliki harta berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan lainnya.

7. Wajib Pajak Penghasil Pajak Penghasilan

Wajib Pajak Penghasil Pajak Penghasilan adalah orang yang menghasilkan pendapatan dari sumber lain seperti dividen, bunga, royalti, dan sebagainya.

8. Wajib Pajak Pembeli Barang

Wajib Pajak Pembeli Barang adalah orang yang membeli barang atau jasa dari penjual.

9. Wajib Pajak Penjual Barang

Wajib Pajak Penjual Barang adalah orang yang menjual barang atau jasa kepada pembeli.

10. Wajib Pajak Pemegang Saham

Wajib Pajak Pemegang Saham adalah orang yang memiliki saham di perusahaan.

Kesimpulan

Semua orang yang berusia 18 tahun atau lebih harus memiliki NPWP. Ini berlaku mulai 7 Maret 2022. Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Bukan Badan, Wajib Pajak Eksportir, Wajib Pajak Perorangan, Wajib Pajak Pemilik Harta, Wajib Pajak Penghasil Pajak Penghasilan, Wajib Pajak Pembeli Barang, Wajib Pajak Penjual Barang, dan Wajib Pajak Pemegang Saham semuanya harus mendaftar NPWP. NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *