Siapa yang membuat bukti potong?

Posted on

Siapa yang Membuat Bukti Potong?

Siapa yang membuat bukti potong? Berdasarkan UU PPh, bukti potong ini dibuat oleh pemberi kerja baik pribadi maupun badan usaha tetap maupun badan usaha, pengusaha kena pajak, dan bendahara pemerintah pusat atau daerah.

Bukti potong adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemberi kerja telah mengurangi pajak yang harus dibayar oleh pekerja. Bukti potong juga dikenal sebagai bukti pemotongan pajak atau slip gaji.

Pemberi kerja bertanggung jawab untuk membuat bukti potong. Mereka harus menyediakan bukti potong kepada pekerja setiap bulan, dan juga harus menyampaikan salinan bukti potong kepada pemerintah. Bukti potong ini harus dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bukti potong harus mencantumkan nama pekerja, jumlah gaji yang diterima, jumlah pajak yang dibayar, dan jumlah yang diterima setelah pajak dikurangi. Bukti potong juga harus mencantumkan nama dan nomor NPWP pemberi kerja.

Pemberi kerja harus menyimpan salinan bukti potong selama 5 tahun. Mereka juga harus menyampaikan salinan bukti potong kepada pemerintah setiap bulan.

Bukti potong adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa pekerja membayar pajak yang tepat. Dengan membuat bukti potong, pemberi kerja dapat memastikan bahwa pekerja membayar pajak yang tepat dan juga memastikan bahwa pemerintah mendapatkan pajak yang tepat.

Bukti potong juga dapat digunakan sebagai bukti untuk memastikan bahwa pekerja telah membayar pajak yang tepat. Bukti potong ini juga dapat digunakan untuk memastikan bahwa pemerintah mendapatkan pajak yang tepat.

Subjek pembuat bukti potong adalah pemberi kerja baik pribadi maupun badan usaha tetap maupun badan usaha, pengusaha kena pajak, dan bendahara pemerintah pusat atau daerah. Pemberi kerja harus membuat bukti potong sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menyimpan salinan bukti potong selama 5 tahun. Mereka juga harus menyampaikan salinan bukti potong kepada pemerintah setiap bulan.

Untuk memastikan bahwa pekerja membayar pajak yang tepat dan juga memastikan bahwa pemerintah mendapatkan pajak yang tepat, pemberi kerja harus membuat bukti potong. Ini akan membantu pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan bahwa pajak yang dibayar adalah benar dan tepat.

Dengan demikian, subjek pembuat bukti potong adalah pemberi kerja baik pribadi maupun badan usaha tetap maupun badan usaha, pengusaha kena pajak, dan bendahara pemerintah pusat atau daerah. Pemberi kerja harus membuat bukti potong sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menyimpan salinan bukti potong selama 5 tahun. Mereka juga harus menyampaikan salinan bukti potong kepada pemerintah setiap bulan. 24 Nov 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *