Siapa yang membuat Peraturan Desa?

Posted on

Siapa yang Membuat Peraturan Desa?

Menurut Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Desa adalah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Desa adalah pemimpin desa yang memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Desa. Kepala Desa adalah wakil rakyat yang dipilih oleh warga desa melalui pemilihan umum. Kepala Desa memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas desa, serta membuat Peraturan Desa yang mengatur pelaksanaan tugas-tugas desa.

Kepala Desa tidak dapat membuat Peraturan Desa sendiri. Kepala Desa harus melibatkan BPD (Badan Perwakilan Desa) dalam proses pembuatan Peraturan Desa. BPD adalah badan yang terdiri dari wakil-wakil warga desa yang dipilih melalui pemilihan umum. BPD memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas desa dan membuat Peraturan Desa.

Kepala Desa dan BPD harus bekerja sama untuk membuat Peraturan Desa. Mereka harus membahas materi Peraturan Desa dan mencapai kesepakatan tentang materi Peraturan Desa. Setelah kesepakatan dicapai, Kepala Desa dapat menandatangani Peraturan Desa dan mengumumkannya kepada warga desa.

Peraturan Desa yang dibuat oleh Kepala Desa dan BPD harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Peraturan Desa harus mengikuti peraturan-peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan tersebut.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Kepala Desa dan BPD adalah yang membuat Peraturan Desa. Kepala Desa dan BPD harus bekerja sama untuk membuat Peraturan Desa yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Peraturan Desa yang dibuat oleh Kepala Desa dan BPD harus mengikuti peraturan-peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Kepala Desa dan BPD adalah yang membuat Peraturan Desa. Mereka harus bekerja sama untuk membuat Peraturan Desa yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Peraturan Desa yang dibuat oleh Kepala Desa dan BPD harus mengikuti peraturan-peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan tersebut. 1 Nov 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *