Siapa yang membuat RPJM desa?

Posted on

Siapa yang Membuat RPJM Desa?

RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan desa. RPJM Desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan desa.

Tim Penyusun RPJM Desa terdiri dari Kepala Desa selaku pembina, Sekretaris Desa selaku ketua, Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris, dan anggota yang berasal dari Perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. Tim ini bertugas untuk menyusun RPJM Desa yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan desa.

Tim Penyusun RPJM Desa memiliki tugas yang sangat penting dalam menyusun RPJM Desa. Tim ini bertugas untuk mengumpulkan informasi tentang kebutuhan dan potensi desa, menganalisis informasi tersebut, dan menyusun RPJM Desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Tim ini juga bertugas untuk melakukan konsultasi dengan masyarakat desa dan menyampaikan hasil konsultasi kepada pemerintah desa.

Kepala Desa selaku pembina memiliki peran penting dalam proses penyusunan RPJM Desa. Kepala Desa bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengkoordinasikan seluruh proses penyusunan RPJM Desa. Kepala Desa juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa RPJM Desa yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Sekretaris Desa selaku ketua memiliki peran penting dalam proses penyusunan RPJM Desa. Sekretaris Desa bertanggung jawab untuk mengumpulkan informasi tentang kebutuhan dan potensi desa, menganalisis informasi tersebut, dan menyusun RPJM Desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Sekretaris Desa juga bertanggung jawab untuk melakukan konsultasi dengan masyarakat desa dan menyampaikan hasil konsultasi kepada pemerintah desa.

Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris memiliki peran penting dalam proses penyusunan RPJM Desa. Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat bertanggung jawab untuk mengumpulkan informasi tentang kebutuhan dan potensi desa, menganalisis informasi tersebut, dan menyusun RPJM Desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat juga bertanggung jawab untuk melakukan konsultasi dengan masyarakat desa dan menyampaikan hasil konsultasi kepada pemerintah desa.

Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya juga memiliki peran penting dalam proses penyusunan RPJM Desa. Anggota ini bertanggung jawab untuk mengumpulkan informasi tentang kebutuhan dan potensi desa, menganalisis informasi tersebut, dan menyusun RPJM Desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Anggota ini juga bertanggung jawab untuk melakukan konsultasi dengan masyarakat desa dan menyampaikan hasil konsultasi kepada pemerintah desa.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Tim Penyusun RPJM Desa terdiri dari Kepala Desa selaku pembina, Sekretaris Desa selaku ketua, Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris, dan anggota yang berasal dari Perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. Tim ini bertugas untuk menyusun RPJM Desa yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan desa. Dengan adanya Tim Penyusun RPJM Desa, maka pemerintah desa dapat memastikan bahwa RPJM Desa yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *