SPT Tahunan orang pribadi bayar berapa?

Posted on

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Berapa Denda yang Dipatok?

Pajak merupakan hal yang penting bagi semua orang. Namun, jika Anda terlambat membayar pajak, maka Anda akan dikenakan denda. Salah satu jenis pajak yang harus dibayar adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pada artikel ini, kami akan membahas berapa denda yang dipatok untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu. Jika Anda terlambat membayar SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka Anda akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Ini berlaku untuk setiap bulan yang terlambat.

Selain SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, ada juga SPT Tahunan PPh Badan. PPh Badan adalah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan dan organisasi lainnya. Jika Anda terlambat membayar SPT Tahunan PPh Badan, maka Anda akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Selain SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan, ada juga SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT Masa Lainnya. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan yang menjual barang dan jasa. Jika Anda terlambat membayar SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka Anda akan dikenakan denda sebesar Rp500.000.

Selain itu, ada juga SPT Masa Lainnya. SPT Masa Lainnya adalah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan yang menjual barang dan jasa. Jika Anda terlambat membayar SPT Masa Lainnya, maka Anda akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Untuk menghindari denda, Anda harus membayar SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, PPh Badan, PPN, dan SPT Masa Lainnya sebelum 4 Mei 2022. Jika Anda terlambat membayar pajak, maka Anda akan dikenakan denda yang telah disebutkan di atas. Jadi, pastikan Anda membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *