Tidak Punya NPWP dipotong berapa?

Posted on

Tidak Punya NPWP Dipotong Berapa?

Tahun ini, banyak orang yang bertanya-tanya, “Tidak punya NPWP dipotong berapa?”. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, yang merupakan nomor unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengidentifikasi wajib pajak di Indonesia. NPWP dibutuhkan untuk membayar pajak dan membuat laporan pajak.

Lalu bagaimana perhitungan pajak bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP? Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak lebih besar 20% dari wajib pajak yang memiliki NPWP. Jadi, jika wajib pajak yang memiliki NPWP dipotong pajak sebesar 10%, maka wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dipotong pajak sebesar 12%.

Untuk menghindari pemotongan pajak yang lebih besar, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Pertama, wajib pajak harus mengajukan permohonan NPWP kepada Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan ini dapat dilakukan secara online melalui situs web DJP. Kedua, wajib pajak harus memastikan bahwa mereka membayar pajak yang telah ditetapkan. Pembayaran pajak harus dilakukan tepat waktu dan dalam jumlah yang benar.

Ketiga, wajib pajak harus menyampaikan laporan pajak secara tepat waktu. Laporan pajak harus disampaikan setiap bulan atau setiap tahun, tergantung pada jenis wajib pajak. Laporan pajak harus disampaikan secara online melalui situs web DJP.

Keempat, wajib pajak harus memastikan bahwa mereka memiliki bukti pembayaran pajak yang benar. Bukti pembayaran pajak harus disimpan untuk memastikan bahwa pembayaran pajak telah dilakukan tepat waktu dan dalam jumlah yang benar.

Dengan melakukan hal-hal di atas, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dapat memastikan bahwa mereka tidak akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar. Dengan demikian, mereka dapat menghindari pemotongan pajak yang lebih besar dan memastikan bahwa pembayaran pajak mereka tepat waktu dan dalam jumlah yang benar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *