Tidak punya NPWP kena tarif berapa?

Posted on

Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, berhati-hatilah karena pemerintah telah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 30% untuk jenis penghasilan yang sudah disebutkan di atas. Ini berasal dari tarif pajak penghasilan pasal 23 yang sebesar 15%.

Ketentuan ini berlaku mulai 17 November 2022. Jadi, mulai saat itu, jika Anda tidak memiliki NPWP, maka Anda akan dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 30%.

Tidak punya NPWP berarti Anda tidak dapat mengajukan klaim pajak. Hal ini karena NPWP adalah syarat untuk mengajukan klaim pajak. Jadi, jika Anda tidak memiliki NPWP, maka Anda tidak dapat mengajukan klaim pajak.

Untuk menghindari tarif pajak penghasilan yang tinggi, Anda harus segera mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Cara pendaftarannya cukup mudah. Anda dapat mengunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mengikuti petunjuknya.

Selain itu, Anda juga harus memperhatikan jenis penghasilan yang akan Anda terima. Ada beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Misalnya, jika Anda menerima penghasilan dari jasa yang diberikan kepada orang lain, maka Anda tidak perlu membayar pajak.

Jadi, jika Anda tidak punya NPWP, Anda harus berhati-hati dan memastikan bahwa Anda membayar tarif pajak penghasilan yang tepat. Selain itu, Anda juga harus memastikan bahwa Anda memahami jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Untuk menghindari masalah pajak, Anda harus segera mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Dengan memiliki NPWP, Anda dapat mengajukan klaim pajak dan memastikan bahwa Anda membayar tarif pajak penghasilan yang tepat. Selain itu, Anda juga dapat memastikan bahwa Anda memahami jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Jadi, jika Anda tidak punya NPWP, mulailah segera mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Dengan memiliki NPWP, Anda dapat menghindari tarif pajak penghasilan yang tinggi yang berlaku mulai 17 November 2022. Selain itu, Anda juga dapat memastikan bahwa Anda memahami jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *