Wajib memiliki NPWP gaji berapa?

Posted on

Pajak merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh semua orang di Indonesia. Pada 3 Maret 2022, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) resmi berlaku. UU ini mengatur bahwa setiap orang yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan wajib membayar dan melapor pajak setiap tahun. Hal ini berlaku untuk semua orang yang memiliki gaji di atas Rp 5 juta per bulan.

Ketentuan ini mengatur bahwa setiap orang yang memiliki gaji di atas Rp 5 juta per bulan wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP adalah nomor yang diberikan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi seseorang sebagai wajib pajak. NPWP ini berlaku untuk semua orang yang memiliki gaji di atas Rp 5 juta per bulan.

Untuk memiliki NPWP, kamu harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di website Direktorat Jenderal Pajak. Setelah mengisi formulir, kamu harus menunggu sampai NPWP dikirimkan ke alamat rumah kamu. Setelah itu, kamu harus menyimpan NPWP tersebut dengan baik dan selalu menyertakannya dalam setiap pembayaran pajak yang kamu lakukan.

Ketentuan ini berlaku untuk semua orang yang memiliki gaji di atas Rp 5 juta per bulan. Dengan memiliki NPWP, kamu akan memiliki hak untuk mengajukan pengurangan pajak atas pembelian barang atau jasa yang kamu lakukan. Ini akan membantu kamu untuk menghemat pengeluaran pajak kamu setiap tahun.

Jadi, jika kamu memiliki gaji di atas Rp 5 juta per bulan, maka kamu wajib memiliki NPWP. Dengan memiliki NPWP, kamu akan mendapatkan banyak manfaat, seperti pengurangan pajak dan pembayaran pajak yang lebih mudah. Jadi, jangan lupa untuk memiliki NPWP jika kamu memiliki gaji di atas Rp 5 juta per bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *