Apakah biaya fotocopy kena pajak?

Posted on

Apakah Biaya Fotocopy Kena Pajak?

Biaya fotokopi (penggandaan dokumen) merupakan biaya yang sering dikeluarkan oleh perusahaan dan organisasi. Namun, apakah biaya fotokopi kena pajak? Jawabannya adalah tidak.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Undang-Undang (UU) yang berlaku, jasa fotokopi dengan mesin pengganda tidak termasuk jasa yang wajib dipotong pajak penghasilan oleh pihak yang membayarkan imbalan.

Hal ini dikarenakan jenis jasa fotokopi tidak dicantumkan dalam daftar jasa yang wajib dipotong pajak. Oleh karena itu, biaya fotokopi tidak kena pajak.

Biaya fotokopi dapat berupa biaya sewa mesin fotokopi, biaya per lembar fotokopi, biaya jasa fotokopi, biaya penggandaan dokumen, biaya pembelian toner, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan jasa fotokopi.

Karena biaya fotokopi tidak kena pajak, maka pihak yang membayar biaya fotokopi tidak perlu melaporkan biaya tersebut kepada pemerintah. Namun, pihak yang membayar biaya fotokopi harus menyimpan bukti pembayaran untuk keperluan audit.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apakah biaya fotokopi kena pajak, Anda dapat menghubungi pihak berwenang di kantor pajak terdekat. Mereka dapat memberikan informasi yang lebih akurat tentang biaya fotokopi dan pajak yang berlaku.

Jadi, jika Anda bertanya apakah biaya fotokopi kena pajak, jawabannya adalah tidak. Jasa fotokopi dengan mesin pengganda tidak termasuk jasa yang wajib dipotong pajak penghasilan oleh pihak yang membayarkan imbalan. Namun, pihak yang membayar biaya fotokopi harus menyimpan bukti pembayaran untuk keperluan audit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *