Berapa jumlah pajak penghasilan?

Posted on

Tahun ini, berapa jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak di Indonesia? Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak di Indonesia. PPh dikenakan pada pendapatan yang diperoleh oleh wajib pajak dari berbagai sumber, seperti gaji, dividen, dan lain-lain.

PPh di Indonesia dibagi menjadi beberapa tarif berdasarkan Pendapatan Kena Pajak (PKP) yang diperoleh oleh wajib pajak. PKP adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh wajib pajak setelah dikurangi dengan pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah tarif PPh yang berlaku di Indonesia tahun ini:

• PKP Rp50 juta dikenai tarif PPh 5 persen.
• PKP Rp50 juta-Rp250 juta dikenai tarif PPh 15 persen.
• PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif PPh 30 persen.
• PKP di atas Rp500 juta dikenai tarif PPh 30 persen.

Untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, wajib pajak harus menghitung jumlah PKP yang diperoleh. Jumlah PKP yang diperoleh akan menentukan tarif PPh yang harus dibayar. Setelah mengetahui tarif PPh yang berlaku, wajib pajak dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dengan mengalikan tarif PPh dengan jumlah PKP yang diperoleh.

Jadi, jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak di Indonesia tahun ini tergantung pada jumlah PKP yang diperoleh. Semakin tinggi jumlah PKP yang diperoleh, semakin tinggi tarif PPh yang harus dibayar. Dengan mengetahui tarif PPh yang berlaku, wajib pajak dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dengan mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *