Berapa lama kontrak kerja?

Posted on

Berapa lama kontrak kerja? adalah pertanyaan yang sering diajukan oleh para pekerja di Indonesia. Banyak orang yang ingin tahu berapa lama kontrak kerja mereka akan berlangsung. Jawabannya bervariasi, tergantung pada jenis kontrak kerja yang Anda tandatangani.

Periode waktu yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bervariasi, terkadang selama enam bulan atau satu tahun. Meski demikian, ada jangka waktu maksimal yang ditetapkan untuk perusahaan. Sesuai tertera dalam Pasal 8 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021, jangka waktu maksimal untuk mengadakan perjanjian kerja ini adalah lima tahun.

Meskipun ada jangka waktu maksimal lima tahun, ada juga jangka waktu minimum yang harus dipatuhi. Jangka waktu minimum yang ditetapkan adalah tiga bulan. Hal ini berlaku untuk semua jenis kontrak kerja, baik itu kontrak kerja tetap, kontrak kerja sementara, atau kontrak kerja proyek.

Selain jangka waktu maksimal dan minimum, ada juga jangka waktu yang disebut dengan jangka waktu percobaan. Jangka waktu percobaan adalah jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh perusahaan untuk menguji kemampuan pekerja. Jangka waktu percobaan bervariasi, tergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan.

Jangka waktu percobaan bisa berkisar antara satu hingga tiga bulan. Jika pekerja berhasil melewati jangka waktu percobaan, maka mereka akan diberikan kontrak kerja tetap. Namun, jika pekerja gagal melewati jangka waktu percobaan, maka mereka akan diberhentikan.

Kesimpulannya, berapa lama kontrak kerja bervariasi tergantung pada jenis kontrak kerja yang Anda tandatangani. Jangka waktu maksimal yang ditetapkan adalah lima tahun, sedangkan jangka waktu minimum adalah tiga bulan. Jangka waktu percobaan bisa berkisar antara satu hingga tiga bulan. 16 Apr 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *