Siapa yang mengawasi BPD desa?

Posted on

Kebijakan pemerintah dalam pengawasan desa telah berubah sejak tahun 2014. Sebelumnya, pengawasan desa dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 54 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengawasan desa kini telah berpindah kepada masyarakat.

BPD adalah badan yang dibentuk oleh masyarakat desa untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan desa. BPD terdiri dari para tokoh masyarakat yang dipilih melalui musyawarah. BPD memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan desa, termasuk pengelolaan dana desa, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan lingkungan, dan pengelolaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan pemerintah desa. Hal ini berarti bahwa BPD dapat mengawasi kegiatan pemerintah desa, seperti pengelolaan anggaran desa, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan lingkungan, dan pengelolaan pembangunan desa.

Pengawasan yang dilakukan oleh BPD dapat dikatakan sebagai bentuk pengawasan yang berbeda dari pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Pengawasan BPD dilakukan oleh masyarakat desa, sedangkan pengawasan pemerintah kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pengawasan yang dilakukan oleh BPD dapat dikatakan sebagai bentuk pengawasan yang lebih efektif dan efisien. Hal ini karena masyarakat desa lebih mengetahui dan memahami kondisi desa, sehingga dapat melakukan pengawasan yang lebih tepat dan akurat.

“Pengawasan dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten/kota,” ujar Direktur Pemerintahan Desa dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto, Senin (28/4).

Dengan adanya BPD, masyarakat desa dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan desa dan pemerintah desa. Hal ini akan membantu dalam meningkatkan kualitas pengelolaan desa dan pembangunan desa.

Untuk memastikan bahwa BPD dapat melakukan pengawasan yang efektif dan efisien, masyarakat desa harus memastikan bahwa BPD memiliki anggota yang kompeten dan memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan pengawasan. Selain itu, masyarakat desa juga harus memastikan bahwa BPD memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan pengawasan.

Kesimpulannya, pengawasan desa kini telah berpindah kepada masyarakat melalui BPD. Dengan adanya BPD, masyarakat desa dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan desa dan pemerintah desa. Untuk memastikan bahwa BPD dapat melakukan pengawasan yang efektif dan efisien, masyarakat desa harus memastikan bahwa BPD memiliki anggota yang kompeten dan memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan pengawasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *