Berapa persen operasional BPD?

Posted on

Berapa Persen Operasional BPD?

Pertanyaan yang sering diajukan oleh pemerintah desa adalah berapa persen operasional BPD? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, biaya operasional BPD ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari besaran biaya operasional pemerintah Desa yang ditetapkan dalam APBDesa.

Ketentuan ini mengatur bahwa biaya operasional BPD dapat ditetapkan paling tinggi 20% dari besaran biaya operasional pemerintah Desa yang ditetapkan dalam APBDesa. Artinya, jika besaran biaya operasional pemerintah Desa ditetapkan dalam APBDesa sebesar Rp. 1.000.000.000, maka biaya operasional BPD dapat ditetapkan paling tinggi sebesar Rp. 200.000.000.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 juga mengatur bahwa biaya operasional BPD dapat ditetapkan lebih rendah dari 20% (dua puluh per seratus) dari besaran biaya operasional pemerintah Desa yang ditetapkan dalam APBDesa. Artinya, jika besaran biaya operasional pemerintah Desa ditetapkan dalam APBDesa sebesar Rp. 1.000.000.000, maka biaya operasional BPD dapat ditetapkan lebih rendah dari Rp. 200.000.000.

Namun, pemerintah desa harus mempertimbangkan beberapa hal sebelum menetapkan biaya operasional BPD. Pertama, pemerintah desa harus memastikan bahwa biaya operasional BPD yang ditetapkan tidak akan mengurangi pendapatan desa. Kedua, pemerintah desa harus memastikan bahwa biaya operasional BPD yang ditetapkan akan mencukupi kebutuhan operasional BPD. Ketiga, pemerintah desa harus memastikan bahwa biaya operasional BPD yang ditetapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan BPD.

Dengan demikian, pemerintah desa harus mempertimbangkan beberapa hal sebelum menetapkan berapa persen operasional BPD. Hal ini penting untuk memastikan bahwa biaya operasional BPD yang ditetapkan akan mencukupi kebutuhan operasional BPD dan meningkatkan kualitas pelayanan BPD. Selain itu, biaya operasional BPD yang ditetapkan juga harus memastikan bahwa pendapatan desa tidak akan berkurang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *