Berapa PPh proyek?

Posted on

Berapa PPh Proyek?

Pajak penghasilan atau PPh adalah salah satu bentuk pajak yang harus dibayar oleh perusahaan jasa konstruksi. PPh ini ditetapkan menjadi 3 persen dari nilai kontrak dan bersifat final. PPh ini harus dibayarkan oleh perusahaan jasa konstruksi setiap bulan atau setiap kuartal.

PPh proyek ditentukan berdasarkan nilai kontrak. Nilai kontrak adalah jumlah total yang harus dibayarkan oleh pihak yang meminta jasa konstruksi. Nilai kontrak ini termasuk biaya material, upah tenaga kerja, biaya transportasi, dan biaya lainnya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek.

PPh proyek yang harus dibayarkan oleh perusahaan jasa konstruksi adalah 3 persen dari nilai kontrak. Ini berarti bahwa jika nilai kontrak adalah Rp. 1.000.000, maka PPh proyek yang harus dibayarkan adalah Rp. 30.000. Jumlah ini harus dibayarkan setiap bulan atau setiap kuartal.

Selain PPh proyek, perusahaan jasa konstruksi juga harus membayar PPh atas upah tenaga kerja. PPh ini berbeda-beda tergantung pada jumlah upah yang dibayarkan. PPh atas upah tenaga kerja ditentukan berdasarkan jumlah upah yang dibayarkan. Jika jumlah upah yang dibayarkan adalah Rp. 1.000.000, maka PPh atas upah tenaga kerja yang harus dibayarkan adalah Rp. 15.000.

Perusahaan jasa konstruksi juga harus membayar PPh atas material yang digunakan dalam proyek. PPh atas material ditentukan berdasarkan jumlah material yang digunakan. Jika jumlah material yang digunakan adalah Rp. 1.000.000, maka PPh atas material yang harus dibayarkan adalah Rp. 10.000.

Untuk menghitung PPh proyek, perusahaan jasa konstruksi harus menghitung jumlah total biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek. Jumlah ini harus dikurangi dengan jumlah PPh atas upah tenaga kerja dan PPh atas material yang digunakan. Hasilnya adalah jumlah PPh proyek yang harus dibayarkan.

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPh proyek yang harus dibayarkan oleh perusahaan jasa konstruksi adalah 3 persen dari nilai kontrak. PPh ini harus dibayarkan setiap bulan atau setiap kuartal. Selain itu, perusahaan jasa konstruksi juga harus membayar PPh atas upah tenaga kerja dan PPh atas material yang digunakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *