Perangkat desa di gaji oleh siapa?

Posted on

Perangkat Desa di Gaji oleh Siapa?

Perangkat desa adalah orang-orang yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan di desa. Mereka menjalankan berbagai tugas seperti mengatur administrasi desa, mengelola keuangan desa, mengatur pengelolaan sumber daya alam, mengelola program pembangunan desa, dan lain sebagainya.

Dalam Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2019 menyebut, penghasilan tetap diberikan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa). Penghasilan tetap ini diberikan kepada perangkat desa berdasarkan jenis jabatan dan tingkatannya.

Perangkat desa dapat menerima penghasilan tetap atau honorarium dari pemerintah desa. Honorarium adalah sejumlah uang yang diberikan kepada perangkat desa sebagai imbalan atas jasa yang telah mereka lakukan. Honorarium ini diberikan oleh pemerintah desa berdasarkan jenis jabatan dan tingkatannya.

Selain itu, perangkat desa juga dapat menerima gaji dari pemerintah desa. Gaji adalah sejumlah uang yang diberikan kepada perangkat desa sebagai imbalan atas jasa yang telah mereka lakukan. Gaji ini diberikan oleh pemerintah desa berdasarkan jenis jabatan dan tingkatannya.

Perangkat desa juga dapat menerima tunjangan dari pemerintah desa. Tunjangan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada perangkat desa sebagai imbalan atas jasa yang telah mereka lakukan. Tunjangan ini diberikan oleh pemerintah desa berdasarkan jenis jabatan dan tingkatannya.

Untuk menjamin keberlanjutan penghasilan bagi perangkat desa, pemerintah desa harus mengatur APB Desa dengan baik. APB Desa adalah anggaran yang digunakan untuk mengatur penggunaan dana desa. APB Desa harus disusun dengan baik agar dana desa dapat digunakan secara efisien dan efektif untuk menunjang pembangunan desa.

Pemerintah desa juga harus mengatur ADD (Alokasi Dana Desa) dengan baik. ADD adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa untuk menunjang pembangunan desa. Pemerintah desa harus menggunakan ADD dengan baik agar dana desa dapat digunakan secara efisien dan efektif untuk menunjang pembangunan desa.

Penghasilan tetap yang diberikan kepada perangkat desa harus dicatat dalam APB Desa. APB Desa harus disusun dengan baik agar dana desa dapat digunakan secara efisien dan efektif untuk menunjang pembangunan desa. Pemerintah desa juga harus mengatur ADD dengan baik agar dana desa dapat digunakan secara efisien dan efektif untuk menunjang pembangunan desa.

Penghasilan tetap yang diberikan kepada perangkat desa akan berakhir pada tanggal 20 Januari 2023. Setelah tanggal tersebut, pemerintah desa harus mengatur APB Desa dan ADD dengan baik agar dana desa dapat digunakan secara efisien dan efektif untuk menunjang pembangunan desa.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa perangkat desa di gaji oleh pemerintah desa melalui APB Desa dan ADD. Penghasilan tetap yang diberikan kepada perangkat desa berdasarkan jenis jabatan dan tingkatannya. Pemerintah desa harus mengatur APB Desa dan ADD dengan baik agar dana desa dapat digunakan secara efisien dan efektif untuk menunjang pembangunan desa. Penghasilan tetap yang diberikan kepada perangkat desa akan berakhir pada tanggal 20 Januari 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *